Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 November 2023 | 00.03 WIB

Anwar Usman Bantah Jadi Hakim Penghalang Pembentukan MKMK Secara Permanen

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). - Image

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

 
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah, dirinya menghalangi pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Ia menegaskan, tudingan yang menyasar dirinya itu tidak benar.
 
"Wah enggak benar itu, salah itu," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta,
Jumat (3/11).
 
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan dalam rangkaian Undang-Undang terkait perubahan usia hakim MK dan perubahan rencana pembentuk Undang-undang Majelis Kehormatan MK. Karena itu, sampai saat ini pembentukan Majelis Kehormatan MK belum dapat dilakukan.
 
"Ternyata dalam rangkaian UU terkait perubahan usia hakim konstitusi, rupanya ada sekaligus adanya rencana dari pembentuk UU untuk buat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotannya beda dengan yang lama, sehingga itu sambil menunggu, ternyata belum sampai sekarang," tegas Anwar.
 
 
Menurut Anwar, keputusan yang diambil sendiri oleh seorang hakim konstitusi tidak dapat diambil. Termasuk, dirinya sendiri yang berstatus sebagai ketua MK. Segala bentuk keputusan, harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
 
"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," ucap Anwar.
 
 
Tuduhan itu sebelumnya dilayangkan seorang pelapor dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK, Zico Leonardo Djagardo dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico menduga adanya hambatan dari Anwar Usman sehingga MKMK tidak dibentuk secara permanen, melainkan ad hoc. 
 
Bahkan, MKMK yang dipimpin I Dewa Gede Palguna saat itu hanya bertugas mengadili pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Dalam putusan akhirnya, Palguna meminta MKMK dibentuk secara permanen.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore