JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan bekerja profesional menangani pelaporan dugaan pelanggaran etik, terhadap Ketua MK Anwar Usman. Mahfud mengaku, awalnya sempat meragukan kredibilitas MKMK.
"Saya kira enggak lah, sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. Tapi sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan, ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/10).
Mahfud meyakini, ditetapkanya Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih menjadi MKMK diyakini akan kredibel menangani dugaan pelanggaran kode etik terhadap MKMK.
"Sebelum disebut namanya, saya waduh ini susah kan sekarang apa-apa bisa diatur. Tapi sesudah bahwa yang muncul teman-teman lama saya, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, pak Bintan, kemudian ada Wahihududdin Adams, kita harus percaya, mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat," tegas Mahfud.
Keanggotaan MKMK itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Adapun Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku, pihaknya telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.
Menurutnya, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Oleh karena itu, Enny menyatakan laporan itu tidak akan ditangani langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Melainkan, terhadap MKMK yang merupakan tim ad hoc untuk menangani pelaporan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini," pungkas Enny.