
HIzbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap menjadi salah satu pembahasan yang akan didebatkan dalam debat putaran keempat.
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan sudah sepantasnya Hizbut Tahrir Indonesia tidak diperkenakan untuk bisa mencalonkan menjadi anggota legislatif, calon presiden hinggak kepala daerah.
"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara dan bangsa," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (29/1).
Menurut Luqman, sepak terjang HTI berhubungan ingin mengubah dasar negara Indonesia. Sehingga yang disampaikan dalam draf RUU Pemilu tujuannya adalah baik.
"Pemerintah secara resmi pemerintah telah membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia," katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan para mantan anggota HTI harus menanggung konsekuensi tidak bisa menjadi caleg, capres dan calon kepala daerah.
"Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," ungkapnya.
Diketahui, aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2. Pasal itu mengatur syarat peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota HTI.
Sementara pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30SPKI.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/adUAvW8iCRA

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
