Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 22.17 WIB

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, PAN Kian Pede Erick Thohir jadi Cawapres Prabowo

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah). - Image

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah).

JawaPos.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penentuan capres dan cawapres.

"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

Di sisi lain, PAN semakin yakin peluang Menteri BUMN Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo semakin terbuka.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," imbuhnya.

PAN juga berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu. Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi itu diajukan PSI, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan dalam nomor perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore