
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Presiden Jokowi (Instagram/@erickthohir)
JawaPos.com - Situasi politik diperkirakan sangat berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan soal gugatan usia calon presiden-calon wakil presiden. Jika MK memutuskan usia para capres-cawapres 35 tahun, maka akan berpengaruh terhadap suara loyalis Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko menuturkan, jika MK meloloskan usia di bawah 40 tahun bisa mendaftar menjadi capres-cawapres, maka konsentrasi loyalis Jokowi akan pecah.
"Sebagian suara akan ke Gibran dan sebagian besar lainnya akan ke Erick Thohir," ujar Anang Sujoko kepada wartawan, Kamis (12/10).
Menurut Anang, saat ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya dikenal sebagai anak Presiden Jokowi. Belum sampai pada reputasi sebagai kepala daerah. Sehingga, jika Gibran maju sebagai cawapres Ganjar atau Prabowo maka suara pendukung Jokowi dipastikan akan pecah. Akan ada kekacauan peta pendukung jika Gibran menjadi cawapres Ganjar atau Prabowo.
Anang tak bisa berandai-andai soal dinamika politik. Semua harus menunggu hasil putusan MK. Begitu juga cara komunikasi bergabungnya Gibran ke Prabowo atau bergabungnya Erick ke Ganjar. "Dengan pecahnya suara loyalis Jokowi ini akan membuat kompetisi antara Ganjar dan Prabowo akan semakin ketat," ujar dekan FISIP UB itu.
Sementara itu, KPU sudah menerbitkan peraturan pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden. Dalam PKPU itu, syarat usia capres-cawapres masih tertulis minimal 40 tahun. Namun, aturan itu bakal direvisi jika MK mengabulkan permohonan batas usia menjadi 35 tahun.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan dianggap sah apabila telah ditandatangani pimpinan lembaga berwenang. Dalam hal ini, PKPU telah ditandatangani Senin. ”Jadi, bukan menunggu diundangkan baru sah. Saya sudah tandatangani PKPU-nya," paparnya.
Meski begitu, KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor. ”Tapi, ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan PKPU," jelasnya seusai acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (11/10).
Sesuai PKPU tersebut, batas usia capres-cawapres masih 40 tahun. ”Kalau ada putusan berbeda dengan undang-undang, kita akan mengubahnya," terangnya saat dikonfirmasi tentang gugatan di MK. Sebagaimana diberitakan, MK akan mengumumkan putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin depan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
