Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 22.23 WIB

Jika MK Kabulkan Perubahan Usia Capres-cawapres, Suara Loyalis Jokowi Berpotensi Pecah

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Presiden Jokowi (Instagram/@erickthohir) - Image

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Presiden Jokowi (Instagram/@erickthohir)

JawaPos.com - Situasi politik diperkirakan sangat berubah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan soal gugatan usia calon presiden-calon wakil presiden. Jika MK memutuskan usia para capres-cawapres 35 tahun, maka akan berpengaruh terhadap suara loyalis Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko menuturkan, jika MK meloloskan usia di bawah 40 tahun bisa mendaftar menjadi capres-cawapres, maka konsentrasi loyalis Jokowi akan pecah.

"Sebagian suara akan ke Gibran dan sebagian besar lainnya akan ke Erick Thohir," ujar Anang Sujoko kepada wartawan, Kamis (12/10).

Menurut Anang, saat ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya dikenal sebagai anak Presiden Jokowi. Belum sampai pada reputasi sebagai kepala daerah. Sehingga, jika Gibran maju sebagai cawapres Ganjar atau Prabowo maka suara pendukung Jokowi dipastikan akan pecah. Akan ada kekacauan peta pendukung jika Gibran menjadi cawapres Ganjar atau Prabowo.

Anang tak bisa berandai-andai soal dinamika politik. Semua harus menunggu hasil putusan MK. Begitu juga cara komunikasi bergabungnya Gibran ke Prabowo atau bergabungnya Erick ke Ganjar. "Dengan pecahnya suara loyalis Jokowi ini akan membuat kompetisi antara Ganjar dan Prabowo akan semakin ketat," ujar dekan FISIP UB itu.

Sementara itu, KPU sudah menerbitkan peraturan pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden. Dalam PKPU itu, syarat usia capres-cawapres masih tertulis minimal 40 tahun. Namun, aturan itu bakal direvisi jika MK mengabulkan permohonan batas usia menjadi 35 tahun.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan dianggap sah apabila telah ditandatangani pimpinan lembaga berwenang. Dalam hal ini, PKPU telah ditandatangani Senin. ”Jadi, bukan menunggu diundangkan baru sah. Saya sudah tandatangani PKPU-nya," paparnya.

Meski begitu, KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor. ”Tapi, ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan PKPU," jelasnya seusai acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (11/10).

Sesuai PKPU tersebut, batas usia capres-cawapres masih 40 tahun. ”Kalau ada putusan berbeda dengan undang-undang, kita akan mengubahnya," terangnya saat dikonfirmasi tentang gugatan di MK. Sebagaimana diberitakan, MK akan mengumumkan putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin depan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore