
Terpidana kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba
JawaPos.com - Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo. Ba'asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Jumat, 8 Januari 2021, setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.
Diketahui, pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ba'asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. Ba'asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun, ia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.
"Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba'asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia," kata pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam kepada wartawan, Kamis (7/1).
Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba'asyir bisa menguntungkan Jokowi. Karena akan mengikis isu dan stigma pemerintah kerap mengkriminalisasi ulama.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Dia mengatakan publik melihat pembebasan Ba'asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan ketimbang murni persoalan hukum.
Adi menilai Ba’asyir sudah sepuh, sehingga gerak geriknya mudah dipantau. Karena, meski bebas, Ba'asyir meski dapat perhatian khusus. Terutama soal pikirannya yang kerap berseberangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
Pada Januari 2019, Jokowi sempat berencana membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Rencana itu menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi sempat mengutus kuasa hukumnya saat itu Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi, Jumat, 18 Januari 2019.
Jokowi kemudian meluruskan pernyataan itu menjadi pembebasan bersyarat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Hingga saat ini Ba'asyir tidak menandatangani surat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembebasan Ba'asyir sesuai mekanisme penanganan hingga pengawasan. “Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) itu,” pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
