Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2020 | 20.02 WIB

Gatot Dapat Bintang Mahaputra, PDIP: Sah Saja Dapat Tanda Jasa

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot - Image

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot

JawaPos.com - Anggota Komisi DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin angkat suara soal rencana Presiden Joko Widodo memberikan anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra. Salah satunya ke mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputra. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (5/11).

Menurutnya, hal tersebut juga sudah sesuai UU Nomor 20/2009 bahwa seseorang di beri tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, tegas dia, seseorang yang pernah mengkritik pemerintah.

"Walaupun seseorang yang pernah mengkritik pemerintah," katanya.

Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan, biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun.

Sementara, kata dia untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan.

Para pahlawan, imbuhnya diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

Baca juga: Respons Gatot Nurmantyo Soal Pemberian Bintang Mahaputra dari Jokowi

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Sesuai dengan UU no 20 tahun 2009 Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.‎

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WUlQMJwW8wo

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore