Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 03.49 WIB

Megawati dan Mantan Presiden Filipina Gloria Arroyo Bertemu, Bahas Penghapusan Hukuman Mati

Megawati Soekarnoputri saat menerima kunjungan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo di kediaman di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9). - Image

Megawati Soekarnoputri saat menerima kunjungan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo di kediaman di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

JawaPos.com - Isu penghapusan hukuman mati menjadi salah satu topik utama yang diperbincangkan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat menerima kunjungan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo di kediaman di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Megawati mengatakan dirinya kenal baik dengan Gloria. Keduanya memimpin negeri di kurun waktu sama yakni di awal 200-an, Megawati di Indonesia dan Gloria di Filipina.

"Ketika saya presiden, beliau juga presiden Filipina. Jadi sedikit untuk kangen-kangenan," imbuh Megawati.

Kata Megawati, Gloria juga hadir dalam kapasitasnya di ICDP yang berniat menghapus aturan tentang hukuman mati.

ICDP adalah International Commission Against Death Penalty (ICDP). Marzuki Darusman, seorang diplomat senior Indonesia hadir di pertemuan itu, bersama Rajiv Narayan. Baik Gloria, Marzuki, hingga Rajiv tercatat beraktivitas di ICDP.

Mengenai isu tersebut, Megawati mengaku menyampaikan bahwa Indonesia dengan Pancasila sangat menghargai hak hidup manusia. Sehingga Pancasila juga terbuka dengan ide-ide yang menjunjung tinggi hak hidup tersebut.

Walau begitu, harus dipahami juga bahwa di lapangan atau dalam kondisi nyata, ada beberapa tindak kejahatan yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia yang perlu dipertimbangkan.

"Tetapi di lapangan hal itu masih perlu dipertimbangkan, karena ada kasus seperti narkotika lalu human trafficking, belum juga yang sekarang banyak terjadi masalah sosial, umpama bapak membunuh istri dan anak. Menurut saya, kasus-kasus tersebut perlu pertimbangan yang lebih kepada lapangan," urai Megawati.

Menurut Megawati, aturan perundang-undangan di sebuah negara menyangkut kejahatan luar biasa itu harus juga dipertimbangkan terkait usulan penghapusan hukuman mati.

"Iya, di lapangan (harus dipertimbangkan). Karena berbeda dalam perundang-undangan," tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore