Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 05.55 WIB

PSI DKI Ajukan PAW Tiga Kadernya sebagai Anggota DPRD, Viani Limardi Salah Satunya

Suasana pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri - Image

Suasana pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

JawaPos.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta telah mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi tiga anggotanya, yaitu Anggara Wicitra, Idris Ahmad, dan Viani Limardi. Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva F. Qolbina memastikan bahwa surat resmi terkait PAW tiga orang tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta.

"Pada 13 September 2023, kami telah mengajukan surat permohonan PAW untuk Sdr. Anggara Wicitra dan Sdr. Idris Ahmad ke DPRD DKI Jakarta. Semua proses internal kami telah rampung dan dokumen administrasi telah kami serahkan sesuai prosedur," kata Elva kepada wartawan, Kamis (14/9).
 
Elva menyampaikan bahwa pengajuan PAW Viani Limardi ini sudah kedua kalinya. Dia meminta agar pimpinan DPRD DKI Jakarta segera memproses hal tersebut.
 
"Sudah hampir dua tahun sejak kami mengajukan PAW untuk beliau dan belum mendapat respons. Oleh karena itu, kami telah kembali mengajukan surat permohonan pada 14 September 2023, meminta Pimpinan DPRD agar segera memproses permohonan PAW Viani," tegasnya.
 
 
Ia meminta agar proses PAW Viani, termasuk dua anggota lainnya segera diproses seperti halnya PAW fraksi lain di DPRD DKI Jakarta. "Sebagai contoh, fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta sudah melakukan PAW sebelumnya dan semua prosedurnya berjalan lancar tanpa hambatan. Kami berharap mendapatkan perlakuan yang sama dan adil," tegas Elva.
 
"Semua tata cara dan prosedur telah kami jalani dengan merujuk pada UU Pemda dan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI. Kami optimistis bahwa Pak Ketua dan para Wakilnya akan menunjukkan komitmennya dalam memproses permohonan PAW kami di penghujung periode jabatannya, sehingga amanah rakyat dapat dilanjutkan dengan baik," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore