
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebutkan, fasilitas yang diberikan kepada seluruh parpol peserta pemilu itu akan dibuka pada Jumat (14/12) esok hari.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para calon kepala daerah menggelar konser musik. Hal ini pun menuai polemik karena saat ini Indonesia sedang dirundung pagebluk virus Korona atau Covid-19.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 adalah peraturan pada saat Pilkada sebelumnya dengan belum ada pandemi Covid-19. Sehingga, Virtan menyebut, KPU bersama dengan DPR berencana melakukan revisi Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 yang berkaitan tentang dibolehkannya menggelar konser musik.
"Itu adalah Rancangan peraturan KPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," ujar Viryan dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (19/9).
KPU mengaku telah mendengar masukan dari banyak masyarakat terkait dibolehkannya konser musik diselenggarakan oleh para calon kepala daerah. Sehingga ini adalah bagian dari rencana KPU untuk menyelenggarakan Pilkada yang sebaik mungkin di tengah pandemi Covid-19.
"Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," katanya.
Namun demikian Viryan mengatakan, konser musik tersebut juga tidak bisa diidentikan dengan acara yang dilakukan di tengah area terbuka. Karena konser musik bisa saja diselenggarakan secara virtual seperti yang dulu pernah dilakukan oleh almarhum Didi Kempot di awal-awal pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Jadi semua hal yang bersifat tidak protokol Covid-19, dilaksanakan secara daring, termasuk diantaranya konser musik," ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
