Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2020 | 19.26 WIB

PKS Geram, RUU HIP Tak Bisa Asal Main Tukar dengan RUU BPIP

Ketua DPR Puan Maharani  menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Se - Image

Ketua DPR Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Se

JawaPos.com - Pemerintah memastikan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR. Namun, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Perppres Nomor 7/2018 dan diketuai oleh Megawati Soekarnoputri.

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS Anis Byarwati, mengatakan, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

"Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden," ujar Anis kepada wartawan, Senin (20/7).

Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

"Selain itu, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah. Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” katanya.

Lebih jauh, Anis menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR.

“DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Terkait sikap partainya, Anis menegaskan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas. Untuk itu PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Ia mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian.

"Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore