
Photo
JawaPos.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mempertanyakan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diajukan pemerintah kepada DPR. Pasalnya, pimpinan DPR menyatakan, pihaknya bersama pemerintah akan membahas jika telah menerima masukan dari publik secara luas.
Jazuli mempertanyakan konsep RUU BPIP ini apa statusnya. Apakah RUU baru inisiatif pemerintah atau DIM dari RUU HIP yang secara luas ditolak publik. Lalu bagaimana status RUU HIP, apakah jalan terus atau dibatalkan?
"Kami menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri yang hari ini datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP," ujar Jazuli kepada wartawan, Jumat (17/7)..
Menurut Jazuli, Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Namun ternyata baru diketahui bahwa pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.
"Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajakukan pemerintah?" tanya Jazuli.
Lebih lanjut Jazuli juga menuturkan, karena Fraksinya tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, dirinya tidak mendapat informasi utuh soal hasil pertemuan tersebut. Termasuk mengetahui, soal apa konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri.
"Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada fraksi-fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan Pemerintah," tegasnya.
Fraksi PKS sendiri, kata dia, tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Seharusnya pimpinan dewan merespon penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Covid-19.
"Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," ungkapnya.
Fraksi PKS, lanjut Anggota Komisi I DPR ini, berpendapat kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR.
"Sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUU nya serta siapa pengusulnya," pungkas Jazilul.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
