Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2020 | 01.15 WIB

Tunggu Masukan Publik, Pemerintah dan DPR Terbuka Bahas RUU BPIP

Ketua DPR Puan Maharani  menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Se - Image

Ketua DPR Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Se

JawaPos.com - Pemerintah resmi menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada DPR RI. Regulasi yang menjadi inisiatif pemerintah itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Mahfud berharap, RUU BPIP itu dalam pembahasannya nanti bisa mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat. “Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membahas dan mengkritisinya, ini dokumen terbuka, dan bisa dilihat masyarakat,” kata Mahfud.

Diketahui, Mahfud diutus Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU BPIP kepada pimpinan DPR RI, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Di DPR, utusan pemerintah diterima Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Aziz Syamsuddin, Rachmad Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Mahfud membawa tiga dokumen untuk diserahkan pada pimpinan DPR. Satu dokumen surat resmi dari Presiden untuk Ketua DPR, serta dua lampiran terkait RUU BPIP. Dia menyampaikan bahwa daftar inventarisasi (DIM) RUU BPIP yang dibuat pemerintah sudah sesuai dengan respons masyarakat terkait ideologi Pancasila.

“Kami dalam RUU ini mengatakan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka Tap MPRS harus jadi salah satu pijakan pentingnya. Setelah UUD 1945, menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966,” ujar Mahfud.

“Rumusan Pancasila, kita kembalikan pada yang dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila, dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena, konsep RUU BPIP terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ujar Puan.

Termasuk soal Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Karena itu, setelah pertemuan dengan pemerintah, Puan mengatakan bahwa ada kesepakatan untuk tidak segera membahas RUU BPIP karena masukan, saran, dan kritik dari masyarakat usai mempelajari RUU tersebut.

“DPR bersama Pemerintah akan membahas konsep RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP,” ujar Puan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore