Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Agustus 2023 | 21.12 WIB

AHY Tegaskan Kado Terindah Saat Usianya 45 Tahun Adalah KSP Moeldoko Keok di MA

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kiri) dan istrinya, Annisa Pohan, saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (14/5). - Image

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kiri) dan istrinya, Annisa Pohan, saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (14/5).

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku putusan itu menjadi kabar gembira dan kado terindah yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya di usia ke-45 tahun.
 
"Tentu kami semua sangat senang, kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu. Secara pribadi saya juga sangat bersyukur, karena berita baik ini bertepatan pada hari ulang tahun saya. Sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
 
"Berita ini bukan saja sangat penting bagi kami, tapi juga rakyat Indonesia, para pecinta demokrasi," sambungnya.
 
AHY mengaku, upaya hukum PK yang dilakukan Moeldoko sangat berdampak secara psikologis kepada internal dan kader-kader Partai Demokrat. Sebab, khawatir Partai Demokrat akan dibegal oleh Moeldoko dan antek-anteknya.
 
 
"Secara internal, PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis kader-kader Partai Demokrat. Kita juga tahu, sekitar 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi oleh aktor-aktor pembegal partai, ada yang khawatir apakah keadilan masih ada, tentu wajar para kader jika partai yang dibangun dan diawaki selama ini dengan susah payah diacak-acak oleh para pembegal partai," cetus AHY.
 
 
Secara eksternal, upaya hukum PK yang diajukan Moeldoko itu juga menciptakan keraguan kepada masyarakat kita, yang berharap agar Partai Demokrat bisa layak dalam koalisi yang tengah dibangun saat ini. Namun, keraguan itu bisa terlewati.
 
"Hari ini keraguan itu sirna, puji Tuhan kepada Allah SWT," tegas AHY.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.
 
"Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8).
 
Perkara itu diputus pada hari ini, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
 
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore