Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Maret 2020 | 18.42 WIB

DPR Apresiasi Putusan DKPP Pecat Evi dari KPU

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan tantangan sumpah pocong yang dilontarkan oleh Menkopolhukam Wiranto. - Image

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan tantangan sumpah pocong yang dilontarkan oleh Menkopolhukam Wiranto.

JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Evi Novinda Ginting Manik dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DKPP sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.

"Dengan adanya putusan DKPP ini menunjukkan fungsi lembaga sudah berjalan dengan baik," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (19/3).

Dasco berharap, pemecatan anggota KPU itu tidak menganggu kinerja penyelenggara pemilu ke depannya. Karena akan ada Pilkada serentak yang akan digelar di September 2020 ini.

"Untuk selanjutnya  KPU fokus pada penyelenggaraan  pilkada, Bawaslu mengawasi penyelenggaraannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya menyebutkan bahwa Evi Novinda Ginting Manik terbukti melanggar kode etik terkait perolehan suara caleg dari Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat. Sehingga menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Anggota KPU.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Evi Novida Gintik Manik selaku Anggota KPU," ujar Muhammad dalam putusannya, Rabu (18/3).

Selain memberikan sanksi kepada Evi Novida. DKPP dalam putusannya juga mem‎berikan sanksi kepada lima komisoner KPU lainnya. Seperti Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

"Jadi menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras," katanya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan yang telah dikeluarkan ‎DKPP ini. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) jiga melaksanakan putusan yang telah dibuat DKPP ini.

"Presiden melaksanakan putusan ini kepada teradu (Evi Novida Ginting Manik) paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," pungkas Muhammad.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Aptr6tiqwuc

https://www.youtube.com/watch?v=pwC0LDcCZqM

https://www.youtube.com/watch?v=B8-t1dnXbb4

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore