Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 19.28 WIB

Asal Mula Polemik Jabatan Presiden 3 Periode

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan sumpah jabatan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com - Image

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan sumpah jabatan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com

JawaPos.com - Polemik wacana jabatan Presiden Indonesia ditambah menjadi tiga periode menuai pro dan kontra. Isu itu pun kini ramai diperbincangkan masyarakat. Ternyata, ide penambahan periode jabatan Presiden Indonesia muncul pertama kali dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Wakil Ketua MPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani membeberkan tidak mau menjawab urgensi MPR menambah masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Sehingga semua pihak untuk menanyakannya ke Partai Nasdem yang mengusulkannya.

"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi Nasdem," ujar Arsul, Jumat (28/11).

Arsul mengatakan untuk penambahan jabatan kepala negara sampai saat ini masih hanya sebatas wacana. Pasalnya sampai saat ini MPR masih terus melakukan audiensi dengan masyarakat terkait amandemen. "Di dalam jadwal MPR sendiri di tahun 2020 bahkan 2021 menampung berbagai aspirasi masyarakat," katanya.

Sementara pada hari yang sama diutarakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan ide tujuh tahun masa kepresidenan tapi dibatasi hanya satu periode. Ketua DPP PSI, Tsamara Amany Alatas mengatakan jika jabatan kepala negara hanya tujuh tahun dan hanya satu periode. Maka Presiden Indonesia akan fokus kepada jabatannya.

"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Tsamara.

Menurut Tsamara, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek, lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Politik akan terbebas dari pragmatisme.

Tsamara mengatakan, masa kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun agar setiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya. "Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu," ungkapnya.

‎Kemudian pada Selasa (26/11), Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustofa mengatakan, pihaknya tengah mengkaji amandemen menyeluruh UUD 45. Salah satunya adalah wacana penambahan masa jabatan presiden.

Sehingga, sampai saat ini Nasdem masih mengkaji mengenai penambahan masa jabatan tiga perioden yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

"Jadi kita mewacanakan itu ke publik dan kita sedang menyerap, sikap publik seperti apa soal GBHN, soal MPR, soal masa jabatan presiden. Bahkan terkait juga soal bagaimana sikap publik terkait dengan pemilu yang 2019 kemarin itu yang antara pileg dan pilpres disatukan," tutur Saan Mustopa.

Nasdem melihat penambahan masa jabatan presiden bukan soal jumlah. Tetapi bagaimana masa jabatan ini dihubungkan dengan proses pembangunan. "Jadi misalnya gini kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," jelasnya.

Ketua Nasdem Jabar itu mengatakan, karena alasan tersebut muncul wacana untuk menambah masa jabatan presiden satu periode lagi. "Makanya ada wacana kenapa kita enggak buka wacana satu periode lagi menjadi tiga periode," ucap Saan.

Sementara saat ini ada dua partai politik yang menolak penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore