
Calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto (tengah) menemui Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) saat melawat di rumah duka di Puri Cikeas, Jawa Barat, Selasa (3/6/2016). Prabowo tidak bisa menghadiri pemakaman jenazah Ani Yudhoyono karena
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi langkah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akhirnya melakukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apresiasi itu dikatakan langsung SBY pada Prabowo saat melayat atas meninggalnya Ani Yudhoyono. Isi pertemuan itu dituturkan oleh Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.
Kata Hinca, pada pertemuan tersebut, awalnya Prabowo Subianto menyampaikan kepada SBY bahwa dalam konteks dugaan kecurangan Pilpres dirinya telah mengadukannya ke MK. Sehingga langkah yang dilakukan Prabowo-Sandi konstitusional.
"Kata Pak SBY ini jalan terbaik, demokratis dan konstitusional, dan demi persatuan bersama," ujar Hinca dikediaman SBY, Cikeas, Jawa Barat, Senin (3/6).
"Poinnya Prabowo katakan jalan ke MK dilakukan demi persatuan dan kesatuan, maka jalur demokratis dan konstitusional itu dipilih," tambahnya.
Hinca melanjutkan, SBY pun mengapresiasinya langkah mantan Danjen Kopassus ini. Karena langkah politik Prabowo Subianto ini sejalan dengan perintah konstitusi. Sehingga sangatlah mulia dan SBY mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.
"Pak SBY mengatakan, Pak Prabowo adalah sahabat saya, dan yang Anda lakukan mulia. Kita ikuti prosesnya dan melakukan segala langkah terbaik di MK," katanya.
Sementara terpisah, Anggota Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo-Sandi Ali Lubis mengaku yakin gugatan yang dilakukan ke MK bakal diterima. Sehingga nantinya BPN akan melakuan pembuktian dugaan adanya kecurangan di Pilpres 2019
"Yang diajukan tim hukum dari BPN ke MK akan di terima oleh majelis hakim, terlebih lagi di dukung tim pengacara yang sudah sangat berpengalaman ya bersidang di MK yaitu Mas Bambang Widjajanto dan lainnya," ujar Ali Lubis.
Ali Lubis menambahkan, terkait bukti dari link berita, sebenarnya itu tidak masalah sepanjang itu relevan. Karena pemberitaan itu muncul karena adanya suatu peristiwa.
"Artinya link berita dapat dijadikan bukti petunjuk bagi majelis hakim dalam mengambil putusan nanti," ungkapnya.
Sekadar informasi, Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5) lalu. Pasangan nomor urut 02 ini dalam gugatannya diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW).
Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti gugatan. Sehingga mereka sudah siap membeberkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 dalam sidang MK.
Adapun, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
