
Photo
JawaPos.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko mesti menekam di rumah tahanan militer Guntur. Dia diduga melakukan penyelundupan senjata api untuk aksi 22 Mei.
Menanggapi hal tersebut, Letnan Jenderal TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo mengatakan, dirinya tidak percaya dengan dugaan tersebut. Menurutnya, semua pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Tidak benar Pak Soenarko menggunakan senjata rakitan. Boleh Pak Narko dibilang bersalah, tetapi jangan dibilang makar," ujar Suryo Prabowo dalam konferensi pers di Hotel Altlet Century, Jakarta, Jumat (31/5).
Suryo Prabowo, meminta agar masyarakat dan media tidak mudah melabeli aksi seseorang sebagai makar. Dia juga meminta, agar tidak ada yang menyebut Soenarko sebagai pelaku makar.
"Pemberitaan mengenai Pak Soenarko jelas bukan hanya menyakiti hati keluarga Pak Sunarko dan menyakiti korps baret merah," katanya.
Terpisah, Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim menilai, Soenarko punya jasa sangat besar. Dia sedih, kini Soenarko justru dituduh sebagai pelaku makar.
"Jadi, jangan sampai kita mengalami perang saudara karena persoalan ini. Sekarang Pak Soenarko yang merupakan seorang patriot dituduh makar," katanya.
Senada dengan koleganya, Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra tidak percaya Soenarko melakukan penyelundupan senjata jenis M4 yang merupakan senjata sniper dan akan digunakan pada aksi 22 Mei 2019. Pasalnya, selama menjadi TNI, Soenarko tidak pernah sekalipun menghukum anak buahnya dengan kekerasan.
"Pak Narko tidak pernah memiliki senjata tersebut seperti yang dituduhkan Pak Wiranto, Pak Moeldoko, dan Pak Tito. Pak Soenarko tidak pernah menyelundupkan senjata. Senjata yang dikirim ke Jakarta bukan untuk 22 Mei 2019," ungkapnya.
Sekadar informasi, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap aparat gabungan. Dia harus mendekam di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Polri dan TNI melakukan penyidikan terkait dugaan penyelundupan senjata api untuk aksi 22 Mei. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko.
Saat ini, kata Sisriadi, Soenarko dan satu orang lainya yang diduga pelaku harus mendekam di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta. Adapun mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/5) lalu.
Laporanitu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019. Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa Rabu (22/5).
Soenarko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 juncto 108 KUHP dan Undang-Undang Nomod 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis juncto 416 mengenai keamanan negara atau makar.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
