
Kivlan Zein didampingi kuasa hukumnya saat menyambangin Kantor Bareskrim Polri.
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api (senpi) Kivlan Zen. Kejagung pun menyebut, dua kasus itu saling berkaitan.
"Kita lihat nanti. Ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka. Saya sendiri ikut menyaksikan senjatanya ada, begitu juga barang-barang yang lain, pembicaraan tentang mereka juga kami sudah tahu. Alurnya seperti apa sudah jelas, tujuannya apa sudah bisa diketahui," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Selain SPDP Kivlan, Prasetyo menyebut, pihaknya juga telah menerima SPDP yang melibatkan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan tersangka penyelundupan senjata Soenarko. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan berkas perkara dari sejumlah tersangka.
"Jadi, tinggal merangkai satu sama lain untuk nanti dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna," ucapnya.
Menurut Prasetyo, pihaknya akan mempersiapkan jaksa untuk meneliti berkas perkara. Hal itu agar terhindar dari tuduhan-tuduhan kasus tersebut telah dipolitisasi dan kriminalisasi.
"Kami tangani dengan baik agar terhindar dari praduga macam-macam. Sekarang kan selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti," ucapnya.
"Tim penanganan perkara kejaksaan tidak ada kaitannya dengan masalah politisi, tidak ada kaitannya dengan masalah kriminalisasi, dan kejaksaan juga tidak akan hirau dengan tekanan-tekanan," tegasnya.
Diketahui polisi menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata api. Pelanggaran terhadap pasal ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senpi. Kepemilikan senpi Kivlan disebut terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kivlan pun telah resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
