Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2017 | 23.13 WIB

Protes di Paripurna Tak Cukup, MKD Tunggu Laporan Resmi Fraksi PKS

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding - Image

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding

JawaPos.com - Permintaan Fraksi PKS di paripurna DPR belum bisa ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, MKD baru bisa memproses dugaan pelanggaran etik anggota setelah ada laporan resmi dan memenuhi syarat objektif serta subjektif.


"Kita tunggu laporan resmi dari PKS. Saya kira tidak cukup kalau hanya (pernyataan) di paripurna," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5). .


Soal apakah laporan masyarakat terhadap Fahri bisa disatukan dengan laporan dari Fraksi PKS nantinya, MKD kata Sudding akan melihat terlebih dahulu mengenai substansi daripada laporan tersebut.


"Apakah memenuhi syarat formil dan materil laporan itu atau tidak. Kalau memenuhi syarat kita tindaklanjuti, kalau kurang kita minta tiap pelapor untuk melengkapi," pungkas anggota komisi I DPR itu.


Sebelumnya, Fraksi PKS memprotes keras tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pengusul dan mengetok palu pembentukan hak angket KPK pada 28 April 2017.


Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar yang mengajukan interupsi mengatakan, pengambilan keputusan yang dilakukan Fahri ketika itu bersifat tergesa-gesa dan sepihak. Sebab, keputusan itu tidak mendengarkan seluruh fraksi dan tidak mendapat pesretujan seluruh anggota yang hadir. "Melanggar peraturan DPR dan tatib DPR," tegasnya di ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).


Dia mengatakan, perbuatan Fahri sebagai pimpinan sidang paripurna yang lalu telah merampas hak fraksi serta telah mencoreng nama DPR. "Kami meminta agar paripurna untuk membatalkan keputusan hak angket karena proses pengambilan keputusan melanggar tatib. Kami mendesak," seru Ansory.


Menurutnya, sikap Fahri tidak mewakili Fraksi PKS. Sebab, mereka telah memerintahkan seluruh anggota untuk tidak mendukung hak angket. Untuk itu, sikap Fahri menjadi tanggung jawabnya sendiri.


"Fraksi PKS mendesak kepada MKD untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan paripurna," tukas Ansory.(dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore