Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2017 | 21.46 WIB

Pansus KPK Dinilai Jadi Pintu Masuk DPR Jegal Pimpinan KPK

Gedung Kura-Kura DPR RI - Image

Gedung Kura-Kura DPR RI

JawaPos.com - Terpilihnya Agun Gunanjar sebagai Ketua Pansus Angket KPK tidak terlalu mengejutkan. Pandangan itu disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.


Menurutnya, Pansus Angket KPK sejak awal memang memperlihatkan banyak sekali keanehan. Baik terkait proses, maupun alasan pembentukan. "Juga, sikap fraksi-fraksi yang maju-mundur dalam memberikan dukungan," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (8/6).


Pansus katanya, sejak awal digagas di Komisi III DPR yang tidak bisa dilepaskan dari proses persidangan kasus e-KTP. Padahal tak kurang dari 37 nama politikus Senayan, disebut dalam persidangan dengan keterangan sebagai pihak yang diduga menerima kucuran duit korupsi.


Termasuk Agun Gunanjar yang notabene politikus Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, ia disebut menerima sekitar USD 1 juta. Dengan begitu menurutnya, sulit mengelak Pansus ini lepas dari konflik kepentingan.


"Bagaimana penyelidikan Pansus akan berlangsung obyektif jika penyelidiknya mempunyai kepentingan untuk terhindar dari sasaran KPK selanjutnya dalam Kasus e-KTP?" cetusnya.


Selain adanya penyebutan nama, ide cerdik pembentukan Pansus Angket KPK menurutnya, juga dipicu oleh penolakan komisi antirasuah itu terhadap permintaan DPR untuk membuka rekaman pernyataan tersangka pemberi keterangan palsu terkait kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Yakni, soal pernyataan Miryam yang menyebut ditekan sejumlah anggota DPR, agar tak mengkaitkan para wakil rakyat tersebut dengan kasus yang melilitnya.


Dari sini, lantas DPR untuk mengeluarkan senjata andalan yang memiliki daya paksa dan dilindungi undang-undang. Yakni hak eksklusif DPR yang salah satunya disebut angket.


"DPR merasa dengan hak angket, tak ada alasan bagi KPK untuk menolak lagi. DPR masih punya senjata lanjutan bila KPK tak bersedia memenuhi tugas penyelidikan Pansus Angket," jelasnya.


Nantinya, jika permintaan membuka rekaman Miryam tidak terpenuhi, maka bisa diduga bahwa Pansus akan merekomendasikan sesuatu yang bisa mengancam posisi komisioner KPK.


Karena itu, walaupun DPR berakrobat dengan berbagai macam alasan, menurutnya tetap saja sulit untuk menepis bahwa Pansus tak lebih dari upaya sejumlah politisi yang merasa terancam dengan proses lanjutan kasus e-KTP.


"Alih-alih mendorong penguatan KPK atau komitmen pemberantasan korupsi, Pansus ini malah akan menjadi medan pembuktian apakah dengan kekuasaan luar biasanya, DPR bisa luput dari kasus yang bakal menjeratnya," pungkas Lucius. (dna/JPG)



Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore