Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Agustus 2017 | 21.08 WIB

Pedas Banget, Ini Kritik Politisi Pendukung Jokowi pada ICW

Politisi PDIP Anggota Komisi III DPR, Masinto Pasaribu. - Image

Politisi PDIP Anggota Komisi III DPR, Masinto Pasaribu.


JawaPos.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menilai, sejak awal Indonesia Coruption Watch (ICW) selalu tendensius dengan DPR. Termasuk soal penilaian LSM itu atas temuan sementara pansus yang disampaikan Minggu (27/8).


Faktanya, kata Masinton, ICW ngotot menggugat keabsahan hak konstitusional DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menggalang dukungan penolakan Hak Angket, yang ternyata pendukungnya sangat minim.


“Tapi aksi-aksi ICW di depan gedung KPK maupun depan gedung DPR cuma diikuti belasan orang," kata Masinton, Senin (28/8).


Selain itu, kata Masinton, penolakan melalui penggalangan media sosial dengan operasi buzzer yang memperbanyak akun-akun anonim juga gagal menggalang dukungan penolakan hak angket lewat Twitter dan Facebook.


Kedua, lanjut politisi PDIP itu segala tudingan tendensius ICW terhadap Pansus sejak terbentuk hingga sekarang tidak satu pun yang terbukti. 


Masinton mecontohkan, ICW sejak awal menuduh Pansus Angket KPK akan mengintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK


“Tapi faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," tegas Masinton.


Ketiga, ICW tidak mengerti dan tak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR. Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contohnya Yulianis dan Niko Panji.


Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak di bawah sumpah.


Contoh, pengaduan korban penembakan Novel Baswedan di Bengkulu yang mencari keadilan datang melapor ke Pansus Angket. 


Berhubung laporan perkaranya tidak berkaitan dengan objek penyelidikan Pansus Angket, maka pelaporan korban penembakan Novel Baswedan diteruskan oleh kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.


Terakhir, ICW tidak memahami tentang safe house atau rumah aman yang disediakan oleh KPK yang melampaui kewenangan yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2006 dengan UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Bahwa seluruh ketentuan standar perlindungan saksi dan korban harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh LPSK. Faktanya, Niko Panji direkrut oleh penyidik KPK dan ditempatkan di rumah yang kondisinya tidak layak. 


“Niko bahkan direkayasa sebagai saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan,” tegasnya.


Namun, yang cukup aneh adalah, ICW tidak pernah menghadiri langsung seluruh proses persidangan maupun kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Pansus Angket. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore