
Ilustrasi gedung DPR
JawaPos.com - Setelah menang di praperadilan, sepertinya Ketua DPR Setya Novanto masih belum bisa bernapas lega. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengeluarkan sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengaku, DPR tidak merasa terganggu kinerjanya lantaran Setya Novanto dibidik lagi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Agus, pimpinan tidak akan terganggu karena bisa diwakilkan oleh wakilnya. Apalagi dalam pengambilan putusan rapat pimpinan, satu saja pimpinan tidak hadir. Maka bukan menjadi masalah karena masih ada empat pimpinan DPR lainnya.
"Menurut saya tidak ada gangguan sama sekali. Tapi yang penting dalam melaksanakan sesuatu harus kuorum, kurang satu pimpinan saja tidak menjadi persoalan," ujar Agus Hermanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).
Terkait kasus yang melilit Novanto, Agus enggan berkomentar mengenai masalah hukum yang dihadapi oleh koleganya tersebut.
Hal ini karena menurutnya, masalah tersebut sudah menjadi kewenangan lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo tersebut. Sehingga DPR menghormati apa yang menjadi domain dari KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Tentunya segala sesuatu dalam penanganan hukum yang mempunyai kewenangannya adalah aparat penegak hukum. Semuanya DPR serahkan pada KPK," pungkas Agus.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya masih mempertimbangkan untuk menetapkan kembali Ketua DPR setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Pimpinan KPK, ungkap Agus Rahardjo sedang berdiskusi untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Setya Novanto.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya masih mempelajari pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan Setya Novanto.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9), mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu tidak sah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
