Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 23.24 WIB

Sanksi Awal Mahasiswa UAD Terduga Pelaku Pelecehan: Dilarang Ikut KKN 2 Periode

Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)

JawaPos.com – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswanya yang diduga menjadi pelaku pelecehan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sanksi tersebut berupa pembatalan keikutsertaan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode.

"Saat ini LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyaraka sudah memberi sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberi izin ikut proses KKN selama dua periode," ujar Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Senin (13/7).

"Lalu sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasar Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," lanjutnya.

Ariadi mengklaim bahwa setelah menerima laporan dugaan pelecehan itu, UAD langsung melakukan penanganan melalui LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta unit terkait sesuai prosedur yang berlaku.

"UAD prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami korban. LPPM, Satgas PPKPT, dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian itu secara serius dan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, Ariadi juga menyebut bahwa pihaknya menghormati keputusan korban yang memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.

Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan tidak menghalangi kampus untuk tetap menjalankan mekanisme penanganan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan komitmen UAD dalam menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore