Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 05.35 WIB

Ortu Harus Tahu: Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar Masuk SD, Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi guru mendampingi siswa pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi guru mendampingi siswa pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan anak di bawah usia 7 tahun tetap dapat mendaftar. Namun, anak harus memenuhi syarat seperti kesiapan belajar dan rekomendasi dari ahli resmi.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan aturan ini sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan tersebut membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang memberi pengecualian usia calon murid SD. Kebijakan mengutamakan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran sekolah.

Anak Harus Siap Mengikuti Pembelajaran

Gogot menjelaskan calon murid SD yang berusia 5 tahun 6 bulan sampai 6 tahun per 1 Juli masih bisa diterima. Syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis. "Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Jumat (22/5).

Dia menegaskan kesiapan ini penting agar anak bisa mengikuti kegiatan belajar di SD dengan baik. Meski usianya belum mencapai 7 tahun, kesiapan belajar harus jadi perhatian utama.

Wajib Ada Surat Keterangan Psikolog

Selain kesiapan belajar, calon murid di bawah 7 tahun wajib melampirkan surat keterangan dari ahli berwenang. Surat itu biasanya dari psikolog yang membuktikan kesiapan psikis anak. Dokumen tersebut menjadi dasar sekolah menerima calon murid yang usianya di bawah ketentuan umum.

"Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun," tutur Gogot.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore