
Ilustrasi guru mendampingi siswa pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan anak di bawah usia 7 tahun tetap dapat mendaftar. Namun, anak harus memenuhi syarat seperti kesiapan belajar dan rekomendasi dari ahli resmi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan aturan ini sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan tersebut membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang memberi pengecualian usia calon murid SD. Kebijakan mengutamakan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran sekolah.
Gogot menjelaskan calon murid SD yang berusia 5 tahun 6 bulan sampai 6 tahun per 1 Juli masih bisa diterima. Syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis. "Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Jumat (22/5).
Dia menegaskan kesiapan ini penting agar anak bisa mengikuti kegiatan belajar di SD dengan baik. Meski usianya belum mencapai 7 tahun, kesiapan belajar harus jadi perhatian utama.
Selain kesiapan belajar, calon murid di bawah 7 tahun wajib melampirkan surat keterangan dari ahli berwenang. Surat itu biasanya dari psikolog yang membuktikan kesiapan psikis anak. Dokumen tersebut menjadi dasar sekolah menerima calon murid yang usianya di bawah ketentuan umum.
"Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun," tutur Gogot.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
