
ILUSTRASI Fakultas Teknik UGM. Kemendiktisaintek mengubah nomenklatur produk Teknik menjadi Rekayasa.
JawaPos.com – Perubahan nomenklatur program studi (prodi) “Teknik” menjadi “Rekayasa” yang diatur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memunculkan polemik. Aturan yang tidak bersifat wajib ini belum diterapkan universitas di Indonesia dengan berbagai alasan.
Meski pemerintah telah membuka penggunaan istilah “Rekayasa” sebagai padanan engineering, sejumlah kampus memilih tetap mempertahankan nama “Teknik” karena alasan substansi hingga penyesuaian administrasi.
Belakangan, Kemendiktisaintek juga memberikan klarifikasi bahwa perubahan nomenklatur tersebut tidak bersifat wajib dan tidak menghapus keberadaan program studi Teknik yang sudah ada.
Berikut empat fakta terkait perubahan nama prodi Teknik menjadi Rekayasa:
Perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam aturan itu, istilah “Rekayasa” ditetapkan sebagai padanan resmi dari engineering dalam bahasa Indonesia. Sejumlah program studi kini memiliki nomenklatur berbasis Rekayasa, seperti Rekayasa Elektro, Rekayasa Mesin, Rekayasa Sipil, hingga Rekayasa Industri.
Meski begitu, aturan tersebut juga menyebut perguruan tinggi masih dapat menggunakan istilah “Teknik” dalam penamaan program studi.
Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu dari sekian banyak kampus yang belum mengubah nama program studi Teknik menjadi Rekayasa.
Saat dikonfirmasi, pihak rektorat menyebut tidak ada perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
