
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. (Dok. Komdigi)
JawaPos.com - Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini disusun untuk memastikan teknologi dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Regulasi ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Baca Juga:Pertamina Bagikan 7.000 Paket Sekolah untuk Pelajar di Tiga Provinsi, Berisi Tas Baru hingga Tumbler
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan bahwa pedoman ini diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta tahap perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Ia menambahkan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi perlu semakin dibatasi dan diawasi, baik dari sisi durasi pemakaian maupun jenis konten yang digunakan dalam kegiatan belajar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menilai kebijakan ini penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi dampak positif bagi dunia pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
