
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes baca, tulis, dan menghitung (calistung) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Penghapusan ini khusus untuk jenjang sekolah dasar (SD).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendiknas) nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kemendikdasmen melalui akun media sosial Instagram, pada Sabtu (24/5), pengapusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak untuk bisa bersekolah.
“Tujuannya jelas, memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka,” tulis Kemendikdasmen.
Dalam Permendikbud tersebut, yang lebih diatur justru pada aspek batasan usia. Untuk bisa masuk SD, Kemendikdasmen membatasi usia anak minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2025. Namun, prioritas akan tetap diberikan pada anak usia 7 tahun.
“Jadi yang ditekankan di sini bukan cuma soal ujian, tapi juga kesiapan psikologis dan bakat alami anak,” jelasnya.
Dengan penghapusan ini, harapannya anak-anak bisa belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh. Baik secara kognitif, emosional, maupun sosial.
Seperti diketahui, di tahun ini, penerimaan siswa baru tak lagi menggunakan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kemendikdasmen akan menggunakan SPMB dalam seleksi di tahun ajaran baru nanti.
Pada jenjang SD, tak ada perubahan aturan untuk ketentuan kuota di masing-masing jalur penerimaan. Yakni, jalur domisili (yang dulu disebut zonasi) minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
Saat ini sendiri, sejumlah pemerintah daerah (pemda) juga tengah bersiap untuk membuka pendaftaran SPMB 2025/2026 ini. DKI Jakarta misalnya, akan membuka pendaftaran SPMB jenjang SD pada Juni, dengan ketentuan kuota afirmasi 20 persen, domisili 77 persen, dan mutasi 3 persen.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
