
Dekan FHUP Eddy Pratomo menjelaskan FGD yang mengkaji Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (Feru Lantara/Antara)
JawaPos.com–Universitas Pancasila berkomitmen mendorong reformulasi kebijakan kehutanan nasional yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup, penghormatan hak hak masyarakat, serta komitmen Indonesia terhadap agenda perubahan iklim global.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo berinisiatif melakukan kolaborasi lintas sektor untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengkaji Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster kehutanan.
”Ini dinilai membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan. Namun memunculkan kekhawatiran akan potensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” papar Eddy Pratomo.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, FGD ini untuk menjawab kebutuhan akan kajian mendalam terhadap Perpres No. 5 Tahun 2025. Terutama dalam menilai dampaknya terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan masa lalu.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat. Hal itu demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia.
”Hal ini penting mengingat Indonesia memiliki komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030, di mana perlindungan hutan menjadi salah satu pilar utama,” terang Eddy Pratomo.
Selain itu, menurut dia, forum ini juga mengkaji dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak-hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Agar pelaksanaan Perpres ini tetap memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi dalam tata kelola hutan dan lingkungan.
Pejabat Sementara (Pjs) Rektor UP Adnan Hamid menyatakan dukungannya terhadap diskuai tentang Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
”Ini merupakan bagian dari penelitian dari mahasiswa program doktor ilmu hukum UP. Kami sebagai pimpinan tentunya mendorong dan menyambut baik kegiatan ini,” ujar Adnan Hamid.
Dia mengatakan, walaupun yang dibahas bukan lingkup Undang-undang tapi Perpres namun dibahas secara mendalam.
Sementara itu Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum UP Agus Surono mengatakan, hasil kajian ini akan kami sampaikan kepada pemerintah agar penyelesaian tata kelola hutan sesuai dengan harapan bersama.
”Hasil dari FGD ini akan kami rumuskan kembali dan akan kami sampai kepada pemerintah dan bisa juga kami sampaikan ke presiden,” ungkap Agus Surono.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
