Warga penggarap lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok melakukan pengosongan mandiri (2/2). (Dokumentasi UIII)
JawaPos.com - Proses penyaluran uang santunan kepada warga penggarap lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sudah dikerjakan 6-10 Januari lalu. Berikutnya masa pengosongan lahan dimulai hari ini (3/2). Secara mandiri warga penggarap melakukan pengosongan lahan.
Kegiatan itu dilakukan pada Minggu (2/2). Warga membongkar bangunan mereka sendiri. Barang atau puing yang masih bisa dimanfaatkan, diangkut oleh warga. Umumnya warga yang melakukan pembongkaran mandiri, karena sebelumnya mereka mempunyai bangunan di lokasi tersebut.
Seperti diketahui sebanyak 530 warga penggarap lahan kampus UIII di Depok telah menerima uang santunan. Uang ini disalurkan pada pada 6-10 Januari 2025 lalu, atas 689 bidang lahan yang mereka garap. Selanjutnya adalah proses pengosongan lahan pada 3-14 Februari, atau selama 10 hari kerja.
Sejak pencairan uang santunan tersebut, sekitar 70 persen warga penggarap secara mandiri telah melakukan proses pengosongan lahan. Baik berupa barang dan bangunan, maupun tanaman diangkut warga yang nantinya akan digunakan di lokasi tinggal baru.
Salah satu warga penggarap, Ismail Abbas menuturkan, tindakan pengosongan lahan secara mandiri tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah dalam pembangunan UIII. Dia meyakinkan keberadaan kampus UIII nantinya juga akan meningkatkan nilai dari kawasan tersebut.
"Sebagian besar kami sudah mengetahui bahwa setelah Keputusan Gubernur Jawa Barat terbit, dan besaran nilai santunan sudah terlihat, maka setelah pencairan kami wajib meninggalkan lahan UIII. Sudah peraturannya begitu," ujar Ismail saat membongkar bangunannya di lahan kampus UIII di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Menurutnya, mayoritas warga penggarap yang telah menerima santunan telah mengetahui peraturan tersebut. Untuk itu Ismail bersama dengan warga lainnya secara mandiri melakukan pengosongan lahan. Upaya pembongkaran mandiri itu dilakukan juga untuk meminimalisir adanya barang-barang yang rusak atau tertinggal jika dilakukan secara mendadak di akhir waktu yang ditentukan.
"Prosesnya sudah kami lakukan sejak pencairan uang santunan itu, supaya lebih teliti," kata dia. Sebab kalau dilakukan bersamaan dengan petugas kan nanti terburu-buru. Atau dikhawatirkan ada yang rusak atau ketinggalan.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Tim Terpadu Pemprov Jabar, Polres Depok, Kodim Depok , Pol PP dan Pemkot Depok telah menetapkan batas waktu atau deadline pengosongan 689 lahan UIII. Lahan tersebut tercatat seluas 23,8 hektar. Deadline proses pengosongan lahan ini diagendakan pada 3-14 Februari 2025, atau 10 hari kerja.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
