Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 04.43 WIB

Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum 2023

DIPERJUANGKAN: PPPK saat menunggu penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei lalu.

JawaPos.com – Resmi hari ini (19/9) pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 telah dibuka. Pada tahun ini, PPPK memiliki dua kategori yakni PPPK khusus dan PPPK umum.

Penting sifatnya bagi para calon pendaftar untuk memahami perbedaan diantara PPPK umum dan PPPK khusus.

Apa yang dimaksud PPPK khusus dan PPPK umum? Dan apa saja perbedaannya? Simak penjelasan berikut.

Apa yang Dimaksud dengan PPPK Khusus?

PPPK khusus adalah wujud perhatian pemerintah pada mantan Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Hal ini dijelaskan pada Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan bekerja yang telah dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan unit kerja.

Apa yang Dimaksud dengan PPPK Umum?

PPPK umum merupakan kategori khusus untuk para pelamar yang belum pernah mengabdi di instansi pemerintah.

Akan tetapi tidak serta merta semua pelamar baru bisa mendaftar, karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seperti PPPK untuk profesi guru, maka bagi pelamar umum harus tetap tergabung dalam Data Pokok Pendidikan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore