Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 April 2023 | 21.39 WIB

Tes Calistung Masuk SD Dihapus, Begini Tanggapan P2G dan FSGI

Ilustrasi proses penerimaan peserta didik baru SD. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meminta sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD/MI/s - Image

Ilustrasi proses penerimaan peserta didik baru SD. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meminta sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD/MI/s

JawaPos.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD/MI/sederajat.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 24 di Jakarta, pada akhir Maret lalu. Hal itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode Ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

Dalam pernyataannya, dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Namun, apakah kebijakan tersebut merupakan kebijakan baru? Hampir setiap pelaksanaan PPDB menjelang tahun ajaran baru, Kemendikbudristek menerbitkan aturan anyar terkait mekanisme penerimaan siswa baru.

Dalam setiap aturan tersebut selalu menyebut bahwa tidak ada mekanisme seleksi calistung untuk PPDB SD sederajat. Nadiem juga mengakui bahwa hal tersebut juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, mengakui larangan calistung dalam proses PPDB SD sederajat bukanlah kebijakan baru. Larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010, regulasi dibuat zaman Mendikbud Mohammad Nuh. Selanjutnya diatur dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya, pada era Mendikbud Muhadjir Effendi, juga dilarang melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya Pasal 12 ayat 4, yaitu Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

“Bahkan, Mas Nadiem juga menerbitkan larangan serupa dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Pasal 30 ayat 3 yang mana isinya adalah seleksi calon peserta didik baru kelas satu SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung,” kata Satriwan.

Yang terpenting, menurut Satriwan, bagaimana pengawasan dari aturan tersebut. Pasalnya, praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan.

Fenomena tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan. Seharusnya Kemendikbudristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya. “Juga perlu dilakukan pendataan, SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung. Akan menjadi landasan untuk memberikan sanksi tegas,” imbuh Satriwan.

P2G meminta larangan calistung agar jangan hanya tegas secara tertulis, tetapi lemah dalam penerapan maupun pengawasan serta tak ada sanksi bagi sekolah yang melanggar.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan perlu kolaborasi antara guru dan orang tua terkait calistung pada usia dini. Para guru, khususnya pada jenjang PAUD dan SD, perlu memikirkan dampak negatif bagi perkembangan psikologis anak dan sosial emosional karena sekolah mensyaratkan anak bisa berhitung dan menulis.

Belajar calistung sebelum waktunya akan menjadi beban tersendiri bagi anak. Bersekolah akan menjadi beban berat, anak jadi tak percaya diri, inferior, menilai dirinya bodoh karena masuk SD tapi tak bisa baca tulis hitung.

“Kami menilai desain pembelajaran SD hendaknya berorientasi pada pembangunan karakter anak, penanaman dan pembentukan nilai. Sekolah adalah arena bermain dan kegiatan pembelajaran berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak,” kata Iman.

Guru perlu merancang pembelajaran agar anak-anak berkembang secara baik, membangun rasa percaya diri, mengenali lingkungan, mengelola emosi, dan secara bertahap memahami dasar literasi dan angka.

Selain itu, pola pikir dan pola asuh orang tua perlu diubah terutama di perkotaan. Persepsi orang tua yang mengasuh anaknya dengan aspek kognitif saja akan membebani anak bahkan mencerabut hak-hak dasar anak itu sendiri.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore