Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 November 2020 | 20.11 WIB

Kemenkes Diminta Atasi Masalah Mental pada Peserta Didik

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan tidak adanya tindak lanjut terkait kasus meninggalnya tiga anak didik selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Padahal, PJJ ini diatur oleh empat kementerian yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Salah satunya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti pun meminta agar dilakukannya pencegahan gangguan psikologis peserta didik dalam melaksanakan PJJ. Menurutnya, itu tugas dari Kemenkes yang tercantum dalam SKB tersebut.

"Karena problem kesehatan mental itu tinggi, sesuai dengan SKB 4 menteri kan juga ada di situ Kemenkes, mereka punya program dalam mencegah dampak psikologis dalam upaya menangani isu kesehatan," terang dia dalam unggahan di akun YouTube FSGI Pusat, Minggu (1/11).

Program dalam menangani isu kesehatan mental anak serta remaja bisa membuat kondisi kejiwaan peserta didik lebih stabil. Sebab, dirinya tidak menginginkan ada kasus seperti ini terulang kembali.

"Jadi mereka membuat regulasi yg menitikberatkan pada kesehatan jiwa, kita akan mendorong seberapa efektif kesadaran untuk urusan jiwa, karena setelah 3 nyawa melayang ini kan ada maslaah kesehatan mental siswa," ucap dia.

Retno pun juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan PJJ, dari sisi murid, guru sampai orang tua. Hal ini perlu dilakukan sebagai refleksi sistem pendidikan di masa pandemi untuk bisa lebih ditingkatkan.

"Ini artinya harus ada evalusai pascameninggalnya tiga peserta didik itu. Kemenkes perlu melakukan evaluasi dan duduk bersama mencegah, negara harus hadir, karena anak jadi korban, kenapa menyangkal terus. Mari bergandengan tangan," tegas dia. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lCQmjsYFZug&ab_channel=jawapostvofficial

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore