
Mahasiswa memblokade Jl. Gatot Subroto di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi menuntut pembatalan RKUHP yang saat ini ditunda pengesahannya oleh DPR itu berujung ricuh. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Belum lama ini Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengancam akan memberikan sanksi kepada para rektor yang gagal mencegah mahasiswanya turun ke jalan. Namun, ancaman tersebut ditanggapi dengan santai oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho.
Seperti dilansir dari Jawa Pos Radar Solo, Minggu (29/9), Ia tak mau ambil pusing akan ancaman Menristekdikti. Sebab menurutnya, mahasiswa UNS yang mengikuti aksi pada 24 September lalu tidak dikerahkan oleh pihak kampus.
Hal ini diperkuat dengan surat edaran yang menegaskan kalau kampus tidak terlibat dalam aksi tersebut. Bahkan, ungkap Jalam, surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada 23 September, sehari sebelum aksi Bengawan Melawan terjadi.
“Dalam surat itu, kami memerintahkan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan seperti biasa. Sehingga tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Dalam aksi tersebut, kami juga meminta agar tidak melibatkan UNS dalam bentuk apapun,” terang Jamal pada Jumat (27/9).
Maka dengan adanya surat tersebut, lanjut Jamal, segala hal yang dilakukan atas aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi. Sebab, aksi tersebut bukan atas nama universitas. Karena itu, ketika menristekdikti memberi warning kepada rektor terhadap aksi tersebut, Jamal tidak khawatir.
Namun, Jamal menyatakan, ia tetap memandang demo itu bisa dilakukan sepanjang sebagai saluran informasi. Ia pun meyakini, mahasiswan UNS yang turun ke jalan tidak akan bersikap anarkistis.
“Kalau sebagai saluran informasi, pada prinsipnya, saya setuju. Tapi yang tidak saya setujui adalah cara-cara anarkistis. Itu tidak bisa kami toleransi. Karena kami tidak mendidik mahasiswa untuk itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta para rektor untuk mencegah mahasiswa melakukan demo. Jika gagal, dia mengancam akan memberi sanksi.
Nasir mengatakan, sanksi bagi rektor tergantung pada kondisinya. Jika terbukti melakukan pengerahan, sanksinya akan keras.
“Sanksi keras ada dua, bisa SP (Surat Peringatan) pertama, SP dua. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
