Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 03.13 WIB

Bantu Siswa Miskin, Jamin Tunjangan Guru

KOMPETEN: Untuk menunjang belajar mengajar para siswa SMA/SMK, Pemprov Jatim menyediakan fasilitas lebih lengkap. - Image

KOMPETEN: Untuk menunjang belajar mengajar para siswa SMA/SMK, Pemprov Jatim menyediakan fasilitas lebih lengkap.

PENGELOLAAN SMA/SMK resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mendelegasikan provinsi untuk mengambil alih kewenangan SMA/SMK.


Pemprov Jatim pun sudah bersiap diri dengan formulasi baru sesuai landasan kebijakan nasional dan nawacita pemerintah. Jawa Timur menjadi provinsi yang pertama dalam melaksanakan kebijakan tersebut.


Meski sedang beradaptasi dalam masa transisi kebijakan, Jawa Timur terbukti merupakan provinsi yang paling siap pelaksanaannya. Bahkan, menteri dalam negeri menjadikan Jawa Timur sebagai pilot project.


Saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada 14 Januari, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan bahwa UU 23/2014 merupakan upaya negara untuk mengurangi disparitas di tiap kabupaten/kota pada jenjang SMA/SMK.


Dengan demikian, segi manajemennya harus naik satu tingkat dari kabupaten/kota ke provinsi. Pemerintah provinsi memastikan tidak akan terjadi penurunan kualitas pendidikan.


Bahkan, gubernur telah melantik 31 pejabat cabang dinas di seluruh kabupaten dan kota. Fungsinya, untuk memfasilitasi SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) di daerah.


’’Rentang kendali lebih dekat, komunikasi lebih efektif,” ujar Soekarwo. Menurutnya, cabang dinas akan melakukan monitoring dan report namun decision maker tetap dinas pendidikan provinsi.


Informasi tentang bangunan sekolah yang rusak karena bencana misalnya akan lebih cepat sampai ke provinsi, sehingga anggaran perbaikan bisa segera dialokasikan. Temasuk guru naik pangkat.


Tidak perlu jauh-jauh ke provinsi, cukup hubungan dengan cabang dinas. Pihak pemprov optimistis bahwa UU 23/2014 akan memberi dampak positif jika dikelola dengan benar.


Masyarakat tidak perlu panik menanggapi pelaksanaan alih kelola SMA/SMK. ’’Mengenai siswa miskin sudah selesai di pemprov. Nanti SPP pun tidak ditarik. Jadi, siswa miskin sudah dijamin oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.


Sejak 2008, Pemprov Jatim memiliki program Bantuan Kepada Siswa Miskin (BKSM) yang dianggarkan 50 persen dari pusat, 30 persen provinsi, dan 20 persen daerah.


’’Tahun ini alokasinya sebesar Rp 47 miliar. Angka BKSM terus turun mengikuti jumlah siswa miskin Jawa Timur yang terus berkurang,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman.


Masyarakat juga tidak perlu cemas akan ada peningkatan angka putus sekolah. Selain menggratiskan siswa miskin, data menunjukkan bahwa angka partisipasi kasar (APK) Jawa Timur naik dari 78 persen ke 82 persen untuk SMA/SMK.


’’Angka putus sekolahnya sangat minim sekali. APKnya di atas rata-rata nasional,” papar Saiful. Saat ini, kepastian peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang menyatakan bahwa kabupaten/kota bisa terlibat membiayai pendidikan menengah menjadi sangat dinanti berbagai pihak.


Ada dua jalur yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, alokasi  dana dari kabupaten/kota disalurkan ke sekolah melalui provinsi atau pilihan kedua yakni tanpa perlu melewati provinsi.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore