
Ilustrasi Universitas Indonesia. (Twitter/X @univ_indonesia)
JawaPos.com - Universitas Indonesia (UI) menerima pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto, Ph.D atas kasus pelanggaran integritas akademik yang melibatkan mahasiswa Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global UI (sekarang Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan) UI, Bahlil Lahadalia. Pernyataan permohonan maaf ini diterima UI pada 29 November 2025.
Teguh, yang tercatat sebagai salah seorang ko-promotor disertasi Bahlil, menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat luas, sekaligus menegaskan dukungannya terhadap penegakan integritas akademik di lingkungan Kampus UI.
Sebelumnya, Teguh dikenakan sanksi atas kasus pelanggaran integritas akademik melalui Keputusan Rektor UI No.474/SK/R/UI/2025 yang diterbitkan pada 4 Maret 2025. Sanksi tersebut berupa larangan mengajar dan membimbing selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Panigoro, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Teguh adalah hasil keputusan empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
“Keputusan yang diambil bukanlah keputusan Rektor semata, melainkan keputusan empat organ UI. Sebagai institusi pendidikan, UI mengutamakan pembinaan guna meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku, bukan sekadar memberikan sanksi,” kata Erwin.
Selain Ko-promotor, UI juga melakukan pembinaan terhadap pihak yang melanggar aturan akademik dan etik lainnya, seperti promotor, manajemen sekolah (direktur, dekan, dan kepala program studi), serta mahasiswa. Promotor, ko-promotor, dan manajemen sekolah dikenai sanksi pembinaan, termasuk larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta menduduki jabatan struktural untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, mahasiswa yang melanggar dikenai kewajiban untuk merevisi disertasinya dan harus memenuhi syarat publikasi ilmiah.
Penerapan etika ini mencerminkan sikap tegas UI dalam mempertahankan standar akademik. UI berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dalam setiap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tanpa pengecualian dan tanpa memperlakukan siapa pun secara berbeda. Prinsip tersebut menjadi pedoman utama agar kepercayaan publik terhadap kualitas akademik UI tetap terjaga.
Menurut Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, permohonan maaf Teguh Dartanto adalah bukti keseriusan penegakan integritas akademik di lingkungan UI. Ia menyebut bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi empat organ untuk merespons pernyataan maaf dari Teguh Dartanto.
“Koordinasi ini penting agar setiap langkah yang kami ambil selaras dengan peraturan akademik dan tata kelola universitas. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan integritas akademik berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Prof. Heri.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
