
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu’ti mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Gedung Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perubahan di bidang pendidikan segera bergulir kembali. Terutama di jenjang sekolah menengah atas (SMA). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana menghidupkan lagi sistem penjurusan IPA, IPS, dan bahasa di SMA.
Kebijakan yang sebelumnya dihapus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tersebut rencananya dihadirkan kembali mulai tahun ajaran (TA) baru 2025/2026.
Sebagaimana diketahui, melalui Kurikulum Merdeka, Nadiem menghapus penjurusan di jenjang SMA dengan dalih tak ingin ada pengotak-kotakan. Sudah sekitar tiga tahun kebijakan tersebut berlaku.
’’Ini bocoran. Nanti ada lagi jurusan IPA, IPS, dan bahasa,’’ kata Mu’ti saat berbincang bersama forum wartawan pendidikan (fortadik) dalam momen halalbihalal di Jakarta, Jumat (11/4) malam.
Dia menjelaskan, penjurusan tersebut ditujukan untuk menunjang tes kemampuan akademik (TKA). Tes itu bakal menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Artinya, seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tak sepenuhnya mengandalkan nilai rapor lagi.
Mu’ti menyebutkan, uji coba TKA berlangsung November nanti khusus bagi siswa kelas XII atau 3 SMA. Sementara siswa jenjang SD dan SMP mengikuti pada tahun berikutnya. Berbeda dengan ujian nasional (UN), tes itu tidak bersifat wajib. Tes bisa diikuti oleh mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu.
Dia berharap TKA dan penjurusan di tingkat SMA bisa memberikan gambaran yang lebih jelas soal kemampuan siswa. Termasuk kecocokan siswa dengan program studi yang dipilih di jenjang perguruan tinggi.
Penerapan kembali penjurusan SMA juga memberikan kepastian kepada lembaga pendidikan di luar negeri mengenai standar penilaian yang jelas di Indonesia. ’’Jadi, pas Pak Nadiem dulu, diambil sampelnya saja. Banyak kampus di luar negeri enggak mau terima soalnya enggak jelas ukuran kemampuan pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,’’ katanya.
Mu’ti segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang kebijakan tersebut. Dengan demikian, permen itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 soal kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. (mia/dri)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
