Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01.54 WIB

Permainan Jabatan Guru Besar Diduga Melibatkan Oknum Internal, Kepala LLDIKTI VII Jatim Siap Lakukan Penelusuran

 

Ilustrasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur. (Istimewa)

JawaPos.com–Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur memastikan upaya penelusuran terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan pengurusan jabatan fungsional dan akademik (jafa). Tidak hanya itu, LLDIKTI VII Jatim juga siap bekerja sama dengan inspektorat untuk menguak oknum-oknum yang bermain di dalamnya.

Hal itu menyusul temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan jabatan guru besar (gubes). Itu tak terlepas dari peran serta asesor atau tim penilai angka kredit (PAK) nasional bersama oknum di internal LLDIKTI VII Jatim.

Kepala LLDIKTI VII Jatim Prof Dyah Sawitri mengecam keras dan sangat menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut. LLDIKTI VII Jatim berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas. Pihaknya membangun zona integritas (ZI) agar terwujud wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.

”Menyikapi informasi yang belakangan ini santer diberitakan terkait dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar, maka kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya,” ujar Dyah Sawitri.

”Kami juga siap bekerja sama dan membuka diri apabila inspektorat turut serta dalam melakukan penyelidikan,” kata Prof Dyah.

Dyah menegaskan, seluruh layanan akademik di LLDIKTI VII Jatim tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Dia mengimbau kepada insan akademis agar tak keliru dalam menangkap informasi yang berseliweran. Dia ingin masyarakat melakukan kroscek sebelum menjadi korban pungli.

Menurut Dyah, praktik pungli merupakan bentuk korupsi yang patut diberantas. Terlebih, menyusup di dunia pendidikan. Karena itu, dia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan pro aktif melaporkan jika mendapati praktik pungli di LLDIKTI VII Jatim.

”Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini dilakukan untuk membumikan semangat anti korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik. Adukan kepada kami melalui lapor.go.id jika mendapati praktik pungli,” papar Dyah Sawitri.

Fenomena profesor abal-abal atau jabatan gubes yang diraih dengan cara-cara curang menjadi bola panas yang terus menggelinding. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek hingga sekarang masih melakukan upaya pengungkapan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan jabatan tertinggi di dunia pendidikan itu.

Berdasar informasi yang dihimpun, agar bisa mulus dalam meraih jabatan gubes, para calon profesor perlu merogoh kocek Rp 200 juta – Rp 300 juta. Uang tersebut diserahkan ke jaringan sindikat gubes abal-abal yang melibatkan asesor, oknum LLDIKTI VII Jatim, dan oknum di kementerian.

Nominal tersebut belum termasuk pemenuhan syarat khusus. Yakni karya ilmiah atau jurnal internasional bereputasi. Untuk satu jurnal dibanderol Rp 60 juta sampai Rp 75 juta di luar Rp 200 juta tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore