Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 00.46 WIB

Komponen Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Yang Wajib Diketahui Bagi Calon Mahasiwa Baru

Ilustrasi kuliah di luar negeri. - Image

Ilustrasi kuliah di luar negeri.

JawaPos.com – Tidak lama lagi para lulusan sekolah akan melanjutkan studinya ke perguruan tinggi. Bagi yang lulus di perguruan tinggi negeri (PTN), dari jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), baik dari jalur berbasis prestasi (SNBP) maupun jalur tes (SNBT), perlu memahami beberapa komponen berikut.

Ada beberapa perbedaan dalam skema pembayaran kuliah dengan sekolah. Hal yang patut dipahami calon mahasiswa baru yang melanjutkan studi ke PTN perlu memahami komponen biaya kuliah, terutama Uang Kuliah Tunggal (UKT).

UKT wajib dibayar oleh mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur mandiri. Sistem UKT diterapkan untuk meringankan beban orang tua mahasiswa dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

UKT harus dibayar setiap semester atau setiap enam bulan sekali. Biasanya, pendidikan Sarjana diselesaikan dalam waktu delapan semester atau empat tahun. Bisa juga diselesaikan dalam waktu tiga setengah tahun bahkan lebih lama dari empat tahun.

Di Universitas Pattimura, UKT mencakup biaya perkuliahan, akses ke fasilitas kampus, dan biaya administrasi lainnya. Besaran UKT bervariasi tergantung kebijakan dan program studi di masing-masing perguruan tinggi serta kondisi finansial mahasiswa.

Untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri, ada tambahan biaya berupa Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal. IPI hanya dibayarkan sekali di awal perkuliahan dan besarannya bervariasi tergantung kemampuan ekonomi orang tua calon mahasiswa.

Baru-baru ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kenaikan UKT untuk tahun ajaran 2024-2025. Keputusan itu diambil setelah mendengar aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan para Rektor PTN untuk membahas pembatalan kenaikan UKT. Meskipun demikian, Nadiem tidak memberikan jawaban pasti apakah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) akan dicabut. SSBOPT menjadi dasar bagi PTN untuk menentukan besaran biaya UKT, dengan mempertimbangkan kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris menyatakan, PTN diberikan keleluasaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran UKT 2024. Semua PTN telah mengajukan kembali nominal UKT dan IPI setelah pembatalan kenaikan UKT 2024 oleh pemerintah.

"Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dijalankan untuk mahasiswa yang diterima melalui SNBT," kata Prof. Haris. Ia juga memastikan bahwa mahasiswa yang lulus seleksi UTBK SNBT 2024 tidak akan mengalami kenaikan UKT yang signifikan.

Anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarrun mengusulkan skema beasiswa bagi keluarga kelas menengah yang sering kali tidak mendapat perhatian. Ratih menekankan pentingnya model pembiayaan UKT yang lebih adil untuk meringankan beban finansial keluarga menengah yang memiliki lebih dari satu anggota keluarga yang mengenyam pendidikan tinggi.

Ratih juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan harus inklusif dan berkelanjutan, memastikan setiap siswa memiliki akses ke pendidikan tinggi berkualitas tanpa beban finansial yang berlebihan. Mendikbud Nadiem Makarim menambahkan bahwa kebutuhan teknologi untuk meningkatkan perkuliahan seiring dengan perkembangan teknologi menjadi salah satu alasan perlunya pendanaan lebih intens.

Calon mahasiswa yang belum berhasil lolos UTBK SNBT 2024 masih bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 untuk jalur mandiri di PTN maupun PTS. KIP Kuliah memberikan biaya belajar hingga menyelesaikan studi dan bantuan uang saku bulanan. Pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur mandiri bisa dilakukan hingga 31 Oktober 2024 melalui laman resmi KIP Kuliah.

Untuk memenuhi syarat, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki orang tua dengan pendapatan kotor maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000. Persyaratan lengkap dan informasi lebih lanjut bisa dilihat di situs resmi KIP Kuliah.

Demikian informasi tentang UKT dan pembatalan kenaikannya yang perlu diketahui calon mahasiswa baru. Besaran UKT di PTN dapat dilihat di laman resmi masing-masing perguruan tinggi tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore