Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Agustus 2021 | 20.09 WIB

Sanksi Sekolah Langgar SKB, Kemendikbudristek Diminta Tak Lepas Tangan

Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah. Sis - Image

Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah. Sis

JawaPos.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sepertinya tidak diindahkan oleh sejumlah satuan pendidikan. Sebab, dikatakan bahwa masih terdapat sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) meskipun berada di kawasan PPKM level 3 atau 4.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung pun mengkritisi hal tersebut. Khususnya terkait dengan tidak adanya sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar.

"Memang tidak ada sanksi yang diberikan, tidak melihat sama sekali ada sanksi," terang dia dalam telekonferensi pers Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM dikutip, Senin (2/8).

Baca Juga: 29 Sekolah Diduga Langgar PPKM, 17 Persen Pernah Jadi Klaster Covid-19

Kebijakan yang dibuat pun sama sekali tidak ada evaluasi lebih lanjut, dirinya tidak melihat bagaimana kondisi hari ini disikapi oleh pemerintah pusat. Misalnya, sekolah yang melakukan simulasi PTM sekitar berapa persen dan yang melaksanakan adaptasi kebiasaan baru berapa persen.

"Itu kan ada di SKB Empat Menteri tahapannya, tapi tidak pernah kita lihat sosialisasinya dan publish dari Kemendikbud," tuturnya.

Namun menurutnya ini bukan hanya tugas dari Kemendikbudristek semata, tiga kementerian lainnya yaitu Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri, yang dalam hal ini tidak ada kontribusinya.

"Ya bisa jadi seperti itu (tidak serius). Saya kira SKB Empat Menteri merupakan komitmennya dari empat kementerian, tapi pada pelaksanannya seolah menjadi kewenangan dari Kemendikbud saja, tidak ada koordinasi antara kementerian yang satu dengan yang lain," imbuhnya.

Pelaksanaan SKB Empat Menteri ini juga terlihat ada pelimpahan tanggung jawab. Ketika SKB dibuat, kewenangannya dilempar ke pemerintah daerah (pemda), lalu pemda ke dinas pendidikan (disdik), lalu disdik ke sekolah.

"Kita melihat buang badan. Lepas tangan, tidak ada tanggung jawab pada persoalan ini. Saya berharap kemendikbud punya tanggung jawab lebih, ambil peran lebih," jelas dia.

Perihal pemberian sanksi, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman menuturkan bahwa pemberian sanksi berada dalam kewenangan pemda.

"Itu kewenangan dinas (pendidikan daerah) karena kepsek dibawah kewenangan mereka," ungkap dia kepada JawaPos.com, Senin (2/8).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore