Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Februari 2021 | 19.05 WIB

Dongkrak Kualitas Kampus, Dosen Harus Bergelar Doktor

Perkuliahan: Kegiatan belajar mengajar di UMM. Kampus ini dipercaya untuk menggelar PPG. - Image

Perkuliahan: Kegiatan belajar mengajar di UMM. Kampus ini dipercaya untuk menggelar PPG.

JawaPos.com – Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan, kampus tidak bisa tinggal diam. Perguruan tinggi harus terus meningkatkan sumber daya manusia (SDM), khususnya dosen. Diantara kampus ada yang mewajibkan para dosennya minimal bergelar doktor.

Diantara perguruan tinggi yang mendorong para dosennya minimal bergelar doktor adalah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka). Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro mengatakan, sebuah perguruan tinggi unggul minimal 75 persen dosennya bergelar doktor. ’’Kalau belum 75 persen, belum unggul,’’ katanya Selasa (16/2).

Untuk itu Gunawan terus mendorong dosen-dosen di kampus Uhamka untuk memiliki gelar doktor. Dia mengatakan di Uhamka saat ini jumlah dosennya mencapai 622 orang. Dari jumlah tersebut dosen yang sudah bergelar doktor ada 152 orang atau sekitar 24,44 persen.

Sementara itu sisanya sebanyak 470 orang dosen masih bergelar master atau S2. Gunawan mengatakan dari 470 orang dosen yang masih master itu, ada 80 orang yang masih menempuh studi doktoral. Dia menargetkan setiap tahun ada 50 orang dosen yang lulus atau mengambil gelar doktor.

Menurut Gunawan perkembangan ke depan perguruan tinggi harus berbasis riset. Nah untuk bisa menjalankan riset tersebut, perguruan tinggi harus memiliki banyak SDM yang berkualitas dan mumpuni di bidang riset. Menurut dia dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 sangat ideal untuk mewujudkan perguruan tinggi berbasis riset.

Gunawan mengatakan, di dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen memang diatur bahwa kualifikasi pendidikan dosen minimal S2 atau master. Tetapi menurut dia regulasi tersebut dibuat sudah lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Bisa jadi ke depan negara membuat peraturan baru bahwa dosen minimal bergelar doktor.

Sebelumnya program percepatan para dosen untuk menjadi doktor juga disampaikan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M. Ali Ramdhani. Bahkan Kemenag juga mendorong para dosen yang sudah bergelar doktor untuk segera menjadi guru besar atau profesor.

Baca juga: Nadiem Diminta Pertahankan Kemudahan Urus Gelar Guru Besar

’’Kami memperkuat program beasiswa 5.000 doktor di Kemenag,’’ katanya. Program beasiswa 5.000 doktor itu diberikan kepada dosen-dosen yang mengajar di perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag. Dosen peserta beasiswa 5.000 doktor bisa mengambil kuliah di dalam maupun di luar negeri.

Saat ini jumlah dosen di bawah naungan Ditjen Pendis Kemenag mencapai 40.124 orang. Perinciannya 18.166 orang di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) dan 21.958 orang di perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Dari jumlah tersebut sebanyak 508 dosen sudah bergelar profesor.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/cETo1scIGws

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore