Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Januari 2017 | 02.35 WIB

Pemprov Jatim: Guru SMA/SMK Tidak Perlu Resah Soal Gaji

SAKRAL: Suasana pengukuhan dan pelantikan kepala sekolah dan kepala tata usaha di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (4/1) dipimpin Gubernur Jatim Soekarwo. - Image

SAKRAL: Suasana pengukuhan dan pelantikan kepala sekolah dan kepala tata usaha di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (4/1) dipimpin Gubernur Jatim Soekarwo.

JawaPos.com – Kekhawatiran guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) soal gaji tidak perlu dibawa ke dalam pikiran. Kabar gaji yang bakal mereka terima tidak lagi sesuai upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 3,29 juta dianggap kurang berdasar.


Biro Kerjasama Pemerintahan Provinsi Jawa Timur punya alasan menepis kekhawatiran tersebut. Terutama pasca pemberlakukan kewenangan SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov.


Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto mengatakan, pemprov telah mengakomodir kepentingan para GTT/PTT.


''Surat edaran (SE) Gubernur Jatim yang memberikan kewenangan bagi sekolah untuk menarik SPP kepada orangtua murid telah mengakomodasi kepentingan tersebut,'' tutur Benny di Surabaya, Jumat (6/1).


Dia menjelaskan, berdasar SE Gubernur Jatim, Surabaya merupakan kabupaten tertinggi yang sekolahnya dapat menarik dana masyarakat. Yakni sebesar Rp 135 ribu–Rp 215 ribu.


Dengan jumlah sekian, dirasakan sudah mencukupi besaran UMK Surabaya. ''Kami yakin para kepala sekolah itu orang-orang bijak yang akan bahagia apabila anak buahnya sejatera,'' ujar Benny.


Dia mengingatkan yang terpenting dalam penarikan dana harus dilakukan pembahasan lebih dulu antara kepala sekolah dan komite secara partisipatif.


''Pendekatan partisipatif itulah yang selalu gubernur (Soekarwo) tegaskan pada berbagai kesempatan,'' lanjutnya.


Dia kemudian mengutip statemen Soekarwo dalam sebuah kesempatan. Di antaranya, substansi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Dalam UU disebutkan, pendidikan bukanlah gratis. Melainkan, bermutu, murah, dan terjangkau. "Karena itu ada komite sekolah sebagai mitra memajukan sekolah. Bukannya charity (kebaikan) karena kurang mendidik,'' ujar Benny.


Mantan Kepala Biro Kerjasama itu menjelaskan, sebagian besar negara di dunia menerapkan subsidi silang. Pemprov Jatim turut peduli terhadap para guru. Seluruh guru PNS sudah menerima gaji mereka.


Selain itu, pelantikan para kepala SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) pada Rabu (4/1) merupakan pertama kalinya.


Pengakuan tersebut tentunya memberikan kepastian posisi para kasek dan guru. Benny menambahkan, jika dianggap masih ada kekurangan dalam penyerahan kembali kewenangan SMA/SMK ke pemprov, dia mengibaratkan sebagai pengantin baru.


Sebelum 1998, pendidikan SLTA ketika itu juga dikelola oleh provinsi. Kala itu institusinya disebut kantor wilayah. ''Apa manten baru itu sudah punya rumah, kendaraan, dan sebagainya,'' kenang Benny. (sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore