Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 September 2024 | 13.51 WIB

Mau Jadi KPPS di Pilkada 2024? Simak Syarat, Tahapan, dan Honor dari KPU RI!

Logo KPU - Image

Logo KPU

JawaPos.com - Pilkada 2024 segera tiba, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika Anda tertarik untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi, saatnya memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Simak informasi penting mengenai persyaratan dan proses pendaftaran berikut ini untuk memastikan Anda siap berkontribusi pada pilkada mendatang.

Persyaratan Umum Menjadi KPPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengumumkan syarat-syarat resmi untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024. Menurut Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, kriteria untuk KPPS tidak mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya.

Syarat-syarat ini sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2024 dan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dilansir dari Antara pada Selasa (17/9), untuk menjadi bagian dari KPPS, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Tahapan Pendaftaran dan Seleksi KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 17 September dan berakhir pada 21 September.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore