Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juli 2024 | 02.54 WIB

Pernah Jabat Ketua DPD hingga Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Irman Gusman Ikut Kontestasi Senator di PSU DPD RI Dapil Sumbar

Irman Gusman - Image

Irman Gusman

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (13/7). PSU yang dijadwalkan pada Sabtu (13/7) itu besok merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Irman Gusman.

Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.

Namun, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat, yang berdasarkan Putusan SPPU PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Desember 2023. Namun, MK mengabulkan permohonan yang dilayangkan Irman merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang sebelumnya terjerat di KPK.

Dalam Keputusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, nama Irman Gusman telah masuk dalam DCT. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Kini, total terdapat 16 calon DPD dapil Sumbar yang tercatat dalam DCT, Irman Gusman mendapatkan nomor urut 7.

Adapun, Irman Gusman merupakan putra Minangkabau yang lahir pada 11 Februari 1962. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD RI sejak 2009 hingga diberhentikan pada 2016 setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Irman Gusman memulai karier politiknya sejak 1999 dengan menjadi anggota MPR RI Fraksi Urusan Daerah Sumatera Barat. Pada pemilihan umum 2004, Irman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPD RI, terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatera Barat dengan perolehan suara tertinggi sebesar 348.195 suara.

Ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Laode Ida mendampingi Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI pada periode pertama. Selanjutnya, pada Pemilu 2009 Irman Gusman kembali duduk untuk periode kedua DPD RI dengan perolehan suara tertinggi sebesar 293.070 suara. Ia terpilih menjadi Ketua.

Bahkan, pada Pemilu 2014, Irman kembali terpilih untuk periode ketiga DPD-RI dengan perolehan suara tertinggi sebesar 407.443. Ia juga kembali terpilih sebagai Ketua.

Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan KPK pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.

Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring OTT KPK. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Hukuman Irman dikurangi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) menjadi 3 tahun penjara.

Kini, Irman Gusman mencoba peruntungan lagi setelah memenangkan gugatan di MK. Irman Gusman kembali manu sebagai caleg Anggota DPD RI dapil Sumbar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore