
Sejumlah pekerja melipat surat suara di Gudang KPU Kota Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1/2024).
JawaPos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perumusan ulang ambang batas dinilai progresif. Meski begitu, putusan tersebut dinilai masih memiliki celah persoalan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, putusan MK patut diapresiasi. Sebab, putusan itu bisa mengembalikan kedaulatan rakyat dalam memilih wakil di parlemen pusat. Selama ini, lanjut dia, acap kali ada caleg yang mendapat banyak suara dari masyarakat, tapi gagal terpilih karena partainya tak lolos parliamentary threshold (PT).
Realitas itu menjadi ironi tersendiri. ”Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen,” ujarnya kemarin (2/3).
Praktik tersebut berbeda dengan pemilihan di level DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Di mana caleg dengan suara banyak akan melenggang ke lembaga legislatif tanpa ada ambang batas perolehan suara partai.
Meski positif, Jeirry melihat putusan MK masih menimbulkan persoalan. Sebab, jika rumusan ulang masih diberi ruang untuk menetapkan angka, pada akhirnya kekhawatiran banyak suara terbuang akan tetap terjadi meski PT diturunkan hingga 3,5 atau 3 persen sekalipun. ”Jika begitu, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu,” ucapnya.
Karena itu, Jeirry berpendapat, sebaiknya ambang batas parlemen DPR ditiadakan sekalian. Sehingga ketentuannya sama dengan level provinsi dan kabupaten/kota. Mengenai kebutuhan soal penyederhanaan partai di parlemen, cara itu bisa dilakukan di awal kepesertaan pemilu, bukan setelah pemilu dilakukan. Yakni melalui pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. ”Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak masuk parlemen,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera tidak sepakat dengan ide penghapusan ambang batas parlemen. Dia menilai cara itu masih tetap diperlukan. Tujuannya agar jumlah partai di parlemen tidak terlalu banyak. Sebab, jika terlalu banyak, akan memperlemah sistem presidensial. ”Ini pilihan yang harus diambil,” tuturnya.
Mardani juga memandang bahwa jumlah partai yang terlampau banyak akan melemahkan party ID atau identifikasi diri dengan partai. Hubungan kedekatan partai dengan basis pemilih akan lemah. Imbasnya, swing voters di Indonesia bisa menjadi sangat besar.
Namun, formula apa yang tepat untuk merespons putusan MK tersebut, politikus PKS itu mengatakan bahwa DPR masih akan melakukan pembahasan bersama. Bagi Mardani, opsi merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi sangat terbuka. (far/c9/oni)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
