Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Februari 2019 | 06.13 WIB

KPU Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Cetak, Radio, TV dan Online

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, online, televisi dan radio. - Image

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, online, televisi dan radio.


JawaPos.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, sejumlah titik atau spot iklan untuk pemilu 2019 bakal disiapkan. Iklan kampanye nantinya akan tayang di media cetak, online, televisi dan radio.


"Karena itu kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk beriklan di media massa," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2).


Apabila nantinya ada peserta pemilu yang ingin beriklan sendiri, maka KPU mempersilakannya. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


"Itu untuk memastikan materi dalam iklan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," katanya.


Nantinya para peserta pemilu juga akan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari KPU sebelum beriklan. KPU harus mengetahui materi dan desain iklannya.


"Nanti materinya dan desainnya itu dikomunikasikan ke KPU," ungkapnya.


Namun demikian ada batasan iklan di media massa. Hal itu dilakukan KPU untuk menjaga kesetaraan para peserta pemilu dalam berkampanye di media massa.


Batasan tersebut sejauh ini masih dirapatkan. Apakah maksimal 10 iklan atau bisa lebih dari itu.


"Nanti akan disempurnakan lagi pekan depan untuk regulasi kampanye di media cetak maupun elektronik," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore