
POLITIK UANG: Kasus politik uang di Pilkada Jawa Tengah muncul dengan beragam pola bervariasi.
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkap maraknya kasus politik uang selama masa tenang Pilkada serentak kemarin. Aksi bagi-bagi uang untuk memengaruhi pilihan saat masa coblosan Rabu (27/6) kemarin didapati di sejumlah daerah.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan kasus politik uang terbanyak ditemukan di Banyumas. Dimana jajarannya menemukan pihak yang secara sengaja membagikan amplop berisi uang agar mau memilih paslon tertentu.
"Diarahkan agar memilih satu paslon di Pilbup Banyumas dengan memberikan amplop isinya uang Rp 20 ribu," ujar Ana, Kamis (28/6). Di sana, Ana menyebut pihaknya menemukan kasus macam ini di tujuh kecamatan, yakni di Kecamatan, Kebasen, Wangon, Pekuncen, Cilongok, Ajibarang, dan Sumbang.
Maraknya gerakan politik uang yang menurut Ana melanggar Pasal 187 a junto Pasal 173 UU 10 Tahun 2016 ini, juga ditemukan di Temanggung. Bahkan, kasus didapati di 14 kecamatan sekaligus. Adapun satu kasus serupa di Karanganyar.
Ia menyebut kasus politik uang selama masa tenang Pilkada Jateng 2018 cenderung muncul dengan pola bervariasi. "Kita masih menghitung perbandingannya apakah meningkat dibanding situasi yang sama selama Pilkada 2016 silam," ujarnya.
Selain politik uang, ada lagi jenis pelanggaran lainnya yakni Purworejo. Di sana, seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat kampanye dukung-mendukung salah satu paslon Pilgub Jateng 2018.
"Kami juga sedang menyelidiki kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum perangkat di Kecamatan Semarang Utara. Penindakannya akan dilakukan dalam waktu dekat," sambungnya.
Sementara pelanggaran melibatkan paslon Pilkada ditemukan di Kota Tegal. Dimana menurut Ana, ada salah satu kandidat yang menolak menurunkan alat peraga kampanye terpasang di pinggir jalan. Hal serupa juga terjadi di Kudus. "Kami lakukan penindakan persuasif," katanya lagi.
Dari pihak timses paslon, di Kabupaten Purbalingga ada seseorang yang kedapatan melanggar jadwal kampanye saat masa tenang. Sosok termaksud, kepergok membagikan selebaran bergambar paslon jagoannya di tempat umum.
"Lalu di Sragen ada TPS yang dibangun di rumah timses paslon. Ini berpotensi mempengaruhi hak pilih warga setempat. Maka akhirnya digeser ke tempat yang netral," ungkapnya.
Dari pihak penyelenggara, Bawaslu menangkap basah oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Semarang yang terbukti mengedarkan kalender bergambar paslon saat membagikan formulir C6 kepada pemilih. Akibatnya, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
