
Proses mediasi antara Dinawati dan KPU Riau.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sempat menghadapi perkara hukum. Mantan anggota DPR RI Dinawati melayangkan gugatan. Dia tidak diakomodir untuk maju ke tahap berikutnya dalam proses pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019.
KPU menghentikan langkah Dinawati pada tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan calon DPD. Hal itu seperti tertera dalam surat Berita Acara KPU dengan Nomor 88 dan 106 tentang Pengumuman Calon yang Lolos Tahap Penelitian administrasi.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebutkan, gugatan disampaikan Dinawati pada Senin (4/6) lalu. Ia mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Riau tentang Hasil Penelitian Administrasi Bacaleg.
"Kami melakukan register laporan tersebut dan meminta kepada Dinawati untuk melengkapi kekurangan-kekurangan. Yang merupakan syarat untuk pengajuan sengketa pemilu dan menyurati KPU Riau (termohon) dan Dinawati (pemohon) untuk hadir dalam proses mediasi," kata Rusidi kepada JawaPos.com, Selasa (12/6).
Mediasi sudah dilangsungkan pada Sabtu (9/6) lalu. Namun belum mencapai mufakat. Sehingga mediasi di lanjutkan pada Minggu (10/6) pukul 20.00 WIB. "Dihari selanjutnya, mediasi mencapai mufakat," ujarnya.
Adapun hasilnya, pertama pemohon tidak puas dengan penjelasan KPU Riau terhadap hal-hal yang disengketakan pemohon. Kedua, pemohon menerima hasil atau keputusan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 88.
Ketiga, pemohon menerima keputusan yang tercantum dalan Berita Acara Nomor 106. Keempat, pemohon tidak akan meneruskan sengketa pemilu kejenjang atau tingkat yang lebih tinggi atau ajudikasi (sidang). "Kami merasa bersyukur bahwa permasalahan sengketa pemilu ini tidak perlu sampai ke tahap ajudikasi atau persidangan," tutur Rusidi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
