Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Mei 2018 | 12.14 WIB

Surat Rekomendasi Turun, KPU Layangkan Sanksi Ke Paslon Asyik

Paslon Ahmad Sudrajat (dua dari kiri) dan Ahmad Syaikhu (tengah) bakal mendapat sanksi terkait kaos Ganti Presiden di acara debat publik Senin kemarin. - Image

Paslon Ahmad Sudrajat (dua dari kiri) dan Ahmad Syaikhu (tengah) bakal mendapat sanksi terkait kaos Ganti Presiden di acara debat publik Senin kemarin.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tengah mengkaji soal sanksi kepada pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan sanksi administratif kepada mereka.


Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum, Agus Rustandi mengatakan, surat rekomendasi tersebut penting untuk KPU dalam mengkaji lebih jauh sanksi yang akan dijatuhkan terhadap paslon usungan Partai Gerindra, PKS dan PAN itu.


"Surat resminya belum turun," kata Agus saat dihubungi RMOLJabar (JawaPos Grup), Kamis (17/5).


Agus memastikan, jika rekomendasi dari Bawaslu sudah turun ke KPU, maka pihaknya akan segera menyampaikan sanksi kepada Paslon Asyik.


"Maksimal 7 hari rekomendasi Bawaslu ditindaklajuti KPU Jabar," ujar Agus.


Sementara itu, kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Rabu (16/5).


KPU Jabar menyampaikan klarifikasi seputar prosedur, tata tertib dan mekanisme debat kandidat.


Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto menjelaskan paslon Asyik telah melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye.


Pasangan cagub-cawagub tersebut dianggap melanggar lantaran membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.


"Termasuk dan menyampaikan hal di luar visi-misi serta tema debat kedua," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore