
Yusril Ihza Mahendra
JawaPos.com - Gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga partai itu telah menggugat dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Di dalam putusannya, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU telah melanggar administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, Bawaslu telah jelas menyebutkan Sipol terdapat banyak masalah dan tidak dapat dijadikan sebagai syarat parpol untuk ikut Pemilu 2019. "Sipol itu hanyalah alat bantu untuk efektivitas administrasi pendaftaran pemilu dan keputusan," kata Yusril di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11) malam.
Lanjut dia mengatakan, Bawaslu telah memerintahkan KPU dalam waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan untuk meneliti ulang seluruh dokumen yang sudah diserahkan PBB secara fisik untuk diputuskan apakah dokumen tersebut sudah memenuhi persyaratan atau tidak.
"Pada akhirnya finalisasi dari persidangan Bawaslu ini dikembalikan lagi pada KPU untuk melakukan pengecekan ulang terhadap semua dokumen yang diserahkan. PBB sudah menyerah 34 provinsi, 546 kabupaten/kota, dan 5.000 kecamatan semua sudah dikopi aslinya, sudah dikasih materai, dan sudah diserahkan pada Bawaslu. Dan Bawaslu sudah cek semua itu memang lengkap," ujar Yusril.
"Bawaslu hanya perintahkan untuk sekali lagi dicek oleh KPU, dalam waktu 3 hari ini KPU harus sudah putuskan apakah dokumen PBB itu sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap ya harus diloloskan. Kalau tidak, ya tidak," sambungnya.
Dalam hal ini, dia menyebut partainya paling lengkap dalam mengumpulkan dokumen ke KPU ketimbang partai lainnya. "Ya kita tunggu saja KPU melaksanakan keputusan ini dalam waktu 3 hari. Dan bagi kami tidak ada persoalan apapun," imbuhnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
